Pengertian Benefit Karyawan dan Macam-macam Jenisnya

Rahmat Jiwandono
Minggu 18 September 2022, 22:43 WIB
Ilustrasi employee benefti/istock photo.

Ilustrasi employee benefti/istock photo.

Techverse.asia - Pernah mendengar istilah benefit? Benefit artinya keuntungan atau manfaat. Biasanya, istilah ini dikaitkan dengan ketenagakerjaan, dimana karyawan yang bekerja dijanjikan akan mendapatkan employee benefit.

Dalam hal ini, employee benefit yang dimaksud adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan karyawannya. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari mendaftarkan karyawan ke BPJS, memberikan asuransi, bonus, dan sebagainya.

Apa artinya benefit?

Secara garis besar, dalam istilah ketenagakerjaan, pengertian benefit karyawan artinya sejumlah hak yang akan diterima oleh karyawan dan wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan tempat sang karyawan bekerja.

Hak yang dimaksud di sini adalah hak di luar gaji yang didapatkan setiap bulannya. Bentuk benefit ini bisa berbeda-beda di setiap perusahaan.

Kebanyakan perusahaan memberikan employee benefit dalam bentuk kompensasi, bonus tahunan, asuransi kesehatan, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya. Jenis benefit terbagi menjadi empat yaitu benefit langsung, benefit tidak langsung, dan benefit non-financial.

Perbedaan benefit dengan insentif karyawan

Beberapa orang mengira bahwa benefit sama dengan insentif. Sebenarnya, insentif atau kompensasi bisa menjadi bentuk dari benefit. Benefit karyawan adalah segala memberikan perusahaan kepada karyawan selain gaji, baik berupa tunai maupun non-tunai.

Sementara itu, kompensasi atau insentif adalah pemberian perusahaan sebagai balas jasa terhadap waktu, tenaga, keahlian, dan pengetahuan karyawan. Bisa dibilang, kompensasi adalah harga yang dibayar untuk membeli jasa karyawan. Nah, bentuk dari kompensasi bisa berupa gaji, tunjangan, bonus akhir tahun, sampai insentif.

Contoh macam-macam benefit karyawan

Mengetahui bentuk benefit karyawan tetap penting sebelum kita melakukan wawancara kerja. Berikut ini contoh macam-macam benefit karyawan tetap yang bisa didapatkan saat bekerja di suatu perusahaan.

1. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan karyawannya ke program kesehatan dan dana pensiun dari pemerintah, yaitu program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, bisa jadi bakal kena sanksi berupa denda atau teguran. Oleh sebab itu, pastikan tempat kerja yang kamu tuju menawarkan fasilitas ini, ya!

Kalau masih belum paham bagaimana mekanisme BPJS, kamu bisa langsung menanyakannya pada perusahaan tempat akan bekerja.

2. Asuransi kesehatan

Banyak juga perusahaan yang memberikan asuransi kesehatan swasta tambahan di luar BPJS Kesehatan untuk karyawannya. Hal ini sangat penting karena ada banyak manfaat yang diberikan.

Selain mendapatkan kelas rawat inap lebih nyaman, kamu juga gak perlu mengantri terlalu panjang seperti pada antrian BPJS Kesehatan. Kamu bisa menanyakan bagaimana sistem klaim asuransi kesehatan yang ditawarkan, apakah bisa cashless atau hanya bisa mengajukan klaim reimburse?

Lalu, tanyakan juga manfaat apa yang diberikan. Umumnya, asuransi kesehatan untuk karyawan memberikan pertanggungan rawat inap, rawat jalan, dan perawatan gigi. Beberapa juga memberikan pertanggungan untuk melahirkan dan penggantian kacamata.

Setelah itu, pahami juga limit klaim asuransi kesehatan. Pasalnya, kamu bakal mendapatkan batasan biaya rumah sakit yang bisa ditanggung.

3. Dana pensiun

Dana pensiun berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu memang akan mendapatkan JHT. Namun, beda dengan dana pensiun.

Pasalnya, dana pensiun diterbitkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola oleh perusahaan asuransi dan bank. Oleh sebab itu, dana pensiun nggak memiliki ketentuan mengikat.

Sayangnya, dana pensiun cukup jarang ditemukan sebagai benefit karyawan, karena sudah adanya JHT BPJS. Namun, tidak ada salahnya menanyakan hal ini pada perusahaan.

4. Upah lembur

Upah lembur sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13. Isinya, setiap pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja normal wajib untuk memberikan upah lembur.

Namun, ada faktor yang dikecualikan dalam UU tersebut sehingga pengusaha gak wajib membayar upah lembur. Oleh sebab itu, hal ini perlu ditanyakan dengan jelas saat melakukan wawancara dengan HRD perusahaan.

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR juga termasuk manfaat yang didapatkan karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Komponen ini wajib dan diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang. Karyawan akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanannya setiap hari raya agama masing-masing.

6. Fasilitas kerja

Contoh benefit kerja yang juga perlu dipertimbangkan adalah fasilitas. Di setiap perusahaan, fasilitas kerja yang diberikan berbeda-beda.

Fasilitas yang diberikan bisa berupa fasilitas penunjang kerja, seperti pemberian laptop, kendaraan untuk karyawan dengan mobilitas tinggi, akomodasi untuk karyawan pendatang, dan sebagainya.

 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno05 Desember 2025, 17:13 WIB

Spotify Wrapped 2025 Tambahkan Selusin Fitur Baru, Apa Saja?

Spotify Wrapped 2025 telah hadir dan kini menjadi sebuah kompetisi?
Spotify Wrapped 2025. (Sumber: Spotify)
Automotive05 Desember 2025, 16:32 WIB

Honda Memperkenalkan Super One Prototype: Mobil Listrik Ukuran Kompak

Menawarkan pengalaman berkendara EV baru yang menciptakan kegembiraan dan menyenangkan.
Honda Super One Prototype. (Sumber: null)
Techno05 Desember 2025, 15:30 WIB

Infinix x Pininfarina Bakal Luncurkan Smartphone Premium: Note 60 Ultra

Kolaborasi Ini Menampilkan Infinix Note 60 Ultra Mendatang yang Dirancang oleh Pininfarina.
Infinix x Pininfarina Note 60 Ultra diproyeksikan rilis 2026. (Sumber: Infinix)
Startup05 Desember 2025, 15:12 WIB

Kargo Technologies Targetkan Punya 2.500 Armada Kendaraan Elektrik pada 2026

Startup logistik ini mengumumkan peralihan 40.000 kendaraan EV untuk membangun "Jalur Sutra Berlistrik" Asia.
Pendiri dan CEO Kargo Technologies Tiger Fang. (Sumber: istimewa)
Techno05 Desember 2025, 14:47 WIB

Cellid Hadirkan 2 Kacamata Pintar Berbasis AR Baru

Kacamata AR nirkabel canggih yang didukung oleh teknologi optik eksklusif.
Cellid Green Monochrome Model. (Sumber: Cellid)
Techno04 Desember 2025, 19:09 WIB

OnePlus akan Luncurkan 3 Gadget Baru, Kapan?

Adapun jajaran gawai yang akan diluncurkan mencakup tablet, smartphone, dan smartwatch.
Jajaran gawai terbaru OnePlus yang akan segera hadir global. (Sumber: OnePlus)
Techno04 Desember 2025, 18:22 WIB

Youtube Recap: Ungkap Daftar Tren Teratas 2025

Youtube resmi menghadirkan Reels akhir tahun yang dipersonalisasi sebagai ‘Recap’.
Youtube Recap 2025. (Sumber: Youtube)
Techno04 Desember 2025, 17:43 WIB

Apple Music Replay 2025 Kembali dengan Statistik Mendengarkan Baru

Anda dapat mendengarkan semua artis baru yang Anda dengarkan tahun ini, dan menemukan artis mana yang tetap Anda setiai.
Apple Music Replay 2025. (Sumber: Apple)
Techno04 Desember 2025, 16:41 WIB

Geekom GeekBook X14 Pro: Laptop Ringan Sepenuhnya Logam Pertama di Dunia

Bobot perangkat ini hanya 900 gram saja.
Geekom GeekBook X14 Pro. (Sumber: Geekom)
Techno04 Desember 2025, 15:58 WIB

Google Hadirkan Nano Banana Pro, Model Generasi Gambar Terbarunya

Sekarang tersedia dan ada tingkatan gratis.
Google Nano Banana Pro. (Sumber: Google)