Pengertian Benefit Karyawan dan Macam-macam Jenisnya

Rahmat Jiwandono
Minggu 18 September 2022, 22:43 WIB
Ilustrasi employee benefti/istock photo.

Ilustrasi employee benefti/istock photo.

Techverse.asia - Pernah mendengar istilah benefit? Benefit artinya keuntungan atau manfaat. Biasanya, istilah ini dikaitkan dengan ketenagakerjaan, dimana karyawan yang bekerja dijanjikan akan mendapatkan employee benefit.

Dalam hal ini, employee benefit yang dimaksud adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan karyawannya. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari mendaftarkan karyawan ke BPJS, memberikan asuransi, bonus, dan sebagainya.

Apa artinya benefit?

Secara garis besar, dalam istilah ketenagakerjaan, pengertian benefit karyawan artinya sejumlah hak yang akan diterima oleh karyawan dan wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan tempat sang karyawan bekerja.

Hak yang dimaksud di sini adalah hak di luar gaji yang didapatkan setiap bulannya. Bentuk benefit ini bisa berbeda-beda di setiap perusahaan.

Kebanyakan perusahaan memberikan employee benefit dalam bentuk kompensasi, bonus tahunan, asuransi kesehatan, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya. Jenis benefit terbagi menjadi empat yaitu benefit langsung, benefit tidak langsung, dan benefit non-financial.

Perbedaan benefit dengan insentif karyawan

Beberapa orang mengira bahwa benefit sama dengan insentif. Sebenarnya, insentif atau kompensasi bisa menjadi bentuk dari benefit. Benefit karyawan adalah segala memberikan perusahaan kepada karyawan selain gaji, baik berupa tunai maupun non-tunai.

Sementara itu, kompensasi atau insentif adalah pemberian perusahaan sebagai balas jasa terhadap waktu, tenaga, keahlian, dan pengetahuan karyawan. Bisa dibilang, kompensasi adalah harga yang dibayar untuk membeli jasa karyawan. Nah, bentuk dari kompensasi bisa berupa gaji, tunjangan, bonus akhir tahun, sampai insentif.

Contoh macam-macam benefit karyawan

Mengetahui bentuk benefit karyawan tetap penting sebelum kita melakukan wawancara kerja. Berikut ini contoh macam-macam benefit karyawan tetap yang bisa didapatkan saat bekerja di suatu perusahaan.

1. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan karyawannya ke program kesehatan dan dana pensiun dari pemerintah, yaitu program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, bisa jadi bakal kena sanksi berupa denda atau teguran. Oleh sebab itu, pastikan tempat kerja yang kamu tuju menawarkan fasilitas ini, ya!

Kalau masih belum paham bagaimana mekanisme BPJS, kamu bisa langsung menanyakannya pada perusahaan tempat akan bekerja.

2. Asuransi kesehatan

Banyak juga perusahaan yang memberikan asuransi kesehatan swasta tambahan di luar BPJS Kesehatan untuk karyawannya. Hal ini sangat penting karena ada banyak manfaat yang diberikan.

Selain mendapatkan kelas rawat inap lebih nyaman, kamu juga gak perlu mengantri terlalu panjang seperti pada antrian BPJS Kesehatan. Kamu bisa menanyakan bagaimana sistem klaim asuransi kesehatan yang ditawarkan, apakah bisa cashless atau hanya bisa mengajukan klaim reimburse?

Lalu, tanyakan juga manfaat apa yang diberikan. Umumnya, asuransi kesehatan untuk karyawan memberikan pertanggungan rawat inap, rawat jalan, dan perawatan gigi. Beberapa juga memberikan pertanggungan untuk melahirkan dan penggantian kacamata.

Setelah itu, pahami juga limit klaim asuransi kesehatan. Pasalnya, kamu bakal mendapatkan batasan biaya rumah sakit yang bisa ditanggung.

3. Dana pensiun

Dana pensiun berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu memang akan mendapatkan JHT. Namun, beda dengan dana pensiun.

Pasalnya, dana pensiun diterbitkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola oleh perusahaan asuransi dan bank. Oleh sebab itu, dana pensiun nggak memiliki ketentuan mengikat.

Sayangnya, dana pensiun cukup jarang ditemukan sebagai benefit karyawan, karena sudah adanya JHT BPJS. Namun, tidak ada salahnya menanyakan hal ini pada perusahaan.

4. Upah lembur

Upah lembur sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13. Isinya, setiap pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja normal wajib untuk memberikan upah lembur.

Namun, ada faktor yang dikecualikan dalam UU tersebut sehingga pengusaha gak wajib membayar upah lembur. Oleh sebab itu, hal ini perlu ditanyakan dengan jelas saat melakukan wawancara dengan HRD perusahaan.

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR juga termasuk manfaat yang didapatkan karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Komponen ini wajib dan diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang. Karyawan akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanannya setiap hari raya agama masing-masing.

6. Fasilitas kerja

Contoh benefit kerja yang juga perlu dipertimbangkan adalah fasilitas. Di setiap perusahaan, fasilitas kerja yang diberikan berbeda-beda.

Fasilitas yang diberikan bisa berupa fasilitas penunjang kerja, seperti pemberian laptop, kendaraan untuk karyawan dengan mobilitas tinggi, akomodasi untuk karyawan pendatang, dan sebagainya.

 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno01 Mei 2026, 18:29 WIB

China Blokir Pembelian Meta terhadap Startup Manus, Ada Apa?

Otoritas setempat memblokir kesepakatan Manus senilai US$2 miliar milik Meta setelah penyelidikan berbulan-bulan.
Meta (Sumber: Wikimedia)
Techno01 Mei 2026, 18:15 WIB

TikTok Go by Tokopedia Bantu Dorong Bisnis Dine-in dan Kreator

TikTok GO by Tokopedia memperkuat sinergi antara konten, komunitas, dan aktivitas bisnis.
TikTok Go. (Sumber: istimewa)
Techno01 Mei 2026, 17:46 WIB

Shutterstock Memperluas Solusi AI Generatif Komersial dengan AI Video Generator

Sistem kreatif terintegrasi di mana konten premium dan AI berkonvergensi untuk menghasilkan output berkualitas tinggi yang dapat dilisensikan.
Video generator milik Shutterstock. (Sumber: Shutterstock)
Techno01 Mei 2026, 17:36 WIB

Colorful Luncurkan 2 Motherboard Battle-Ax Terbaru dengan Wi-Fi 7

Konektivitas Wi-Fi 7 untuk latensi lebih rendah dan koneksi lebih stabil.
Colorful B860M dan B870M Series. (Sumber: istimewa)
Techno01 Mei 2026, 17:08 WIB

Hollyland Melo P1, Studio Nirkabel yang Dirancang untuk Kreasi Audio Cepat

Set ini terdiri dari mikrofon, mixer, earphone, dan remote control.
Hollyland Melo P1.
Techno01 Mei 2026, 16:38 WIB

Saramonic WiTalk9 X: Sistem Interkom Nirkabel Ringan dengan Desain Modular

Desain modular pertama di industri untuk fleksibilitas maksimal.
Saramonic WiTalk9 X. (Sumber: Saramonic)
Techno01 Mei 2026, 15:54 WIB

DJI Menghadirkan Mikrofon Nirkabel Mic Mini 2 Baru, Intip Speknya

Mikrofon nirkabel ringkas DJI dilengkapi penutup depan berwarna-warni untuk menyesuaikan dengan gaya apa pun.
DJI Mic Mini 2. (Sumber: DJI)
Automotive30 April 2026, 17:45 WIB

Hyundai IONIQ V Dipamerkan di Auto China 2026, Daya Jelajah Sampai 600 Km

Tiongkok diposisikan sebagai pusat strategis untuk inovasi EV dan daya saing global.
Hyundai IONIQ V.
Automotive30 April 2026, 17:16 WIB

Toyota Alphard Hybrid Kini Didukung Welcab Access Seat

Tambahan ini bermanfaat guna memberikan pengalaman yang nyaman bagi keluarga tercinta.
Toyota Alphard Hybrid EV. (Sumber: Toyota)
Techno30 April 2026, 16:52 WIB

Motorola Edge 70 Pro Debut Global, Pakai Cip Dimensity 8500 Extreme

Motorola meluncurkan Edge 70 Pro yang ramping dan modis serta pendekatan desain Collections by Motorola yang baru.
Motorola Edge 70 Pro. (Sumber: Motorola)