Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard, Begini Cara Menggunakannya yang Benar

Rahmat Jiwandono
Senin 24 Juli 2023, 12:32 WIB
Ilustrasi lampu hazard pada motor. (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi lampu hazard pada motor. (Sumber : Istimewa)

Techverse.asia - Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya. Hazard lamp atau lampu darurat atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau tanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah ditekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.

Perihal regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi  bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Baca Juga: Ini Lho 8 Spesifikasi Baru di Hyundai Stargazer Essential 2023

Namun, sampai saat ini masih banyak pengendara yang salah dalam menggunakan lampu hazard dan kapan waktu yang tepat untuk menyalakannya. Berikut tips-tips yang perlu diketahui tentang kesalahan dan cara menyalakan lampu hazard yang benar. 

Kesalahan dalam penggunaan lampu hazard

Banyak dari kita sebagai pengguna sepeda motor masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard, seperti: 

1. Menyalakan lampu hazard saat berkendara dalam keadaan hujan. Penggunaan lampu hazard seperti ini justru akan membingungkan pengemudi di belakangnya karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. Sehingga disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama. 

2. Menyalakan lampu hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu dilakukan karena bukan peruntukannya. Tanpa harus menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan akan bergerak lurus.

3. Sedangkan menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong yang gelap, pengendara disarankan menyalakan lampu sein atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Hyundai IONIQ 5 N, Punya 3 Pilar Ini

4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Cara menggunakan lampu hazard yang benar

Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar Undang Undang yang berlaku: 

1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok). 

2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dan lain-lain.

Baca Juga: Startup Motor Listrk Maka Motors Dapat Pendanaan Awal Ratusan Miliar, Seed Funding Terbesar di Asia Tenggara

3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.

4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah, tetapi salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. Oleh karena itu, kadikan keselamatan sebagai prioritas dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Automotive02 Mei 2024, 19:26 WIB

Volta Mandala Kini Punya 2 Varian Warna Baru, Dipamerkan di PEVS 2024

Kedua warna tersebut untuk memberikan pilihan warna bagi konsumen yang hendak membeli Volta Mandala.
Volta Mandala hadir dalam dua warna baru yaitu Yellow dan Brilliant White. (Sumber: dok. volta)
Techno02 Mei 2024, 19:06 WIB

Samsung Experience Store Pertama Hadir di Pondok Indah Golf, Gandeng Blibli

Grand Opening Samsung Experience Lounge Pertama di Indonesia.
Samsung Experience Lounge kini hadir di Pondok Indah Golf, Jakarta. (Sumber: istimewa)
Startup02 Mei 2024, 18:33 WIB

Alodokter x Kementerian Kesehatan: Upayakan Layanan Kesehatan yang Mudah dan Murah

Menghadirkan masa depan yang lebih cerah bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Alodokter. (Sumber: istimewa)
Techno02 Mei 2024, 17:01 WIB

Nospace Bakal Rilis Juni 2024, Media Sosial yang Menyasar Gen Z

Nospace adalah aplikasi media sosial baru yang sudah memiliki daftar tunggu hingga 500 ribu orang.
Media sosial Nospace yang digagas oleh Tiffany Zhong. (Sumber: Nospace)
Hobby02 Mei 2024, 15:16 WIB

Festival 5 Honor of Kings akan Melewati Babak Baru pada Tahun Ini

Hadiah melimpah, Hero baru, dan skin akan menanti pemain yang bergabung dalam perayaan ini.
Honor of Kings Festival High 5 akan berlangsung sampai 24 Mei 2024. (Sumber: Honor of Kings)
Techno02 Mei 2024, 14:54 WIB

Spesifikasi dan Harga Realme C65 yang Meluncur di Indonesia, Gratis Ganti Baterai

Dapatkan penawaran spesial khusus gratis proteksi ganti baterai jika performa baterai di bawah 80% selama 4 tahun pemakaian.
Realme C65 resmi diluncurkan di Indonesia, Kamis (2/5/2024). (Sumber: Realme)
Travel02 Mei 2024, 14:35 WIB

Bali Spirit Festival 2024 Digelar Selama 5 Hari, Bisa Lakukan Yoga

Event Tahunan Menarik di Bali yang Cocok Untuk Tenangkan Hati dan Pikiranmu.
Bali Spirit Festival 2024 diselenggarakan mulai 1-5 Mei. (Sumber: istimewa)
Techno02 Mei 2024, 13:16 WIB

Godox Magic XT1: Mikrofon Nirkabel yang Memiliki Layar Sentuh OLED

Mikrofon nirkabel dijual dalam dua versi kabel yang berbeda.
Godox rilis mikrofon Magic XT1. (Sumber: Godox)
Techno01 Mei 2024, 18:37 WIB

Microsoft Investasi Rp28 Triliun ke Indonesia

Microsoft Investasi Rp28 Triliun ke Indonesia
Ilustrasi kantor Microsoft (Sumber: Pexels)
Techno01 Mei 2024, 18:31 WIB

ByteDance Bantah akan Jual Saham Mayoritas TikTok di Amerika Serikat

ByteDance menyangkal laporan bahwa mereka sedang mempertimbangkan menjual aplikasi TikTok di AS.
ByteDance. (Sumber: Istimewa)