Nikmati Kemudahan Transaksi Sehari-Hari, Pakai GoPay Tabungan Syariah by Jago

GoPay Tabungan Syariah by Jago (Sumber: GoTo)

GoPay bersama Bank Jago memperkenalkan GoPay Tabungan Syariah by Jago sebagai rekening transaksi sehari-hari, dengan akad Wadiah Yad Dhamanah.

Dengan GoPay Tabungan Syariah by Jago, masyarakat mendapatkan kemudahan dan ketenangan saat menjalankan berbagai transaksi di aplikasi GoPay.

Layanan terbaru ini ditujukan bagi masyarakat luas, khususnya yang ingin mendapatkan layanan keuangan berbasis syariah. Hal ini sekaligus mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Head of Marketing Money Management GoPay, Kiki Apriyani, mengatakan bahwa adanya layanan syariah ini semakin melengkapi fitur di aplikasi GoPay.

Menyusul kesuksesan peluncuran aplikasi GoPay pada Juli 2023, GoTo Company terus berinovasi untuk menghadirkan layanan keuangan lainnya, termasuk GoPay Tabungan by Jago pada Oktober 2023.

Kini, GoTo Company kembali memperkenalkan GoPay Tabungan Syariah by Jago sebagai inovasi layanan terbaru. Merupakan rekening transaksi sehari-hari berbasis syariah, dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

"Cara pembukaan akun GoPay Tabungan Syariah by Jago sangat mudah dan cepat, kurang dari 2 menit, melalui aplikasi GoPay maupun Gojek," ujar Kiki, dilansir Sabtu (9/12/2023).

Lebih lanjut, Kiki menuturkan kehadiran GoPay Tabungan Syariah by Jago ini juga bisa meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia.

Baca Juga: AMD Ryzen 8040 Dirilis, Siap Tenagai Perangkat yang Jalankan AI

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Identitas Kependudukan Digital

Kiki menyebut, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Mengutip data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, diketahui, populasi muslim dunia mencapai 241,7 juta jiwa pada 2022, atau sekitar 87,02% dari total populasi.

Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2023 pangsa pasar keuangan syariah (Bank dan IKNB syariah) di Indonesia baru mencapai 7,16% dari total aset keuangan nasional, dengan indeks inklusi keuangan Syariah sebesar 12.1% pada 2022.

"Potensi pasar ini masih sangat besar," jelas Kiki.

GoTo Company melihat, ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terus bertumbuh. OJK mencatat total aset bank dan non-bank syariah per Juli 2023 sebesar Rp949,06 triliun, meningkat 12,3% dari periode yang sama tahun 2022 yang sebesar Rp832,31 triliun.

GoPay Tabungan Syariah by Jago, kata Kiki, mencerminkan komitmen bersama GoPay dan Bank Jago untuk menyediakan produk dan layanan keuangan syariah, dengan inovasi dan fitur yang setara dengan produk dan layanan keuangan konvensional.

Baca Juga: Realme GT5 Pro Bawa Fitur Hand ID, Bisa Buka Ponsel Pakai Telapak Tangan

Head of Sharia Business Bank Jago, Waasi Sumintardja, menambahkan bahwa sebagai bank berbasis teknologi (tech-based bank) yang tertanam di dalam ekosistem digital Indonesia, Bank Jago memiliki aspirasi untuk meningkatkan kesempatan tumbuh berjuta insan; melalui solusi finansial digital syariah yang berfokus pada kehidupan.

Apa saja manfaat GoPay Tabungan Syariah by Jago?

  1. Melalui aplikasi GoPay atau Gojek, pengguna dapat mengubah saldo GoPay menjadi GoPay Tabungan Syariah by Jago. Hanya dalam waktu dua menit,

  2. Tidak ada minimum saldo dan biaya administrasi bulanan,

  3. Pengguna bisa top up dan bertransaksi dengan GoPay Tabungan Syariah by Jago kapan saja dan di mana saja,

Baca Juga: Acer Debutkan Nitro V 16, Laptop Gaming Pakai Prosesor AMD Ryzen 8040

  1. Mudah untuk top up di Alfamart, Indomaret, driver Gojek, ATM dan channel lainnya,

  2. Bisa digunakan di seluruh merchant yang menerima GoPay sebagai metode pembayaran. Termasuk untuk pembayaran di aplikasi Gojek, Tokopedia, QRIS, serta merchant online dan offline lainnya,

  3. Tidak ada batasan maksimal saldo, pengguna bisa transaksi dengan nilai berapapun,

  4. GoPay Tabungan Syariah by Jago juga aman. Karena diawasi oleh OJK dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

  5. Layanan GoPay Tabungan Syariah by Jago menggunakan Akad Wadiah. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan disupervisi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI