Pemakaian AI Semakin Populer, Awasi Ancaman Keamanan Data Pribadi

Rahmat Jiwandono
Kamis 07 Desember 2023, 13:49 WIB
Center for Digital Society UGM. (Sumber: Istimewa)

Center for Digital Society UGM. (Sumber: Istimewa)

Techverse.asia - Meningkatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan informasi pribadi. Hal tersebut seiring dengan kemampuan AI dalam menganalisis data pribadi secara cepat dan akurat.

Meski demikian, kesadaran akan ancaman tersebut umumnya belum merata di kalangan pengguna teknologi berbasis AI.

Pada Selasa (5/12/2023), Center for Digital Society (CfDS) UGM bersama dengan Kolaborasi Riset & Inovasi Kecerdasan Artifisial Indonesia (KORIKA) dan Google merespon isu tersebut lewat Digital Experts Talk #21 bertajuk “Menavigasi Inovasi Kecerdasan Artifisial dan Urgensi Pelindungan Data Pribadi”.

Dengan turut menghadirkan Rindy (Sub Koordinator Kerja Sama dan Kelembagaan Pengendalian Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika), Alfatika Aunuriella Dini (Dosen Fakultas Hukum UGM), dan Ardhanti Nurwidya (Dewan Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data (APPDI), diskusi daring ini menilik keterkaitan antara data pribadi dan penggunaan AI. 

Baca Juga: Spek Ponsel Entry Level Itel P40, Kapasitas Baterai Besar

Rindy memaparkan beberapa pandangan terkait dengan konsep AI yang masih multitafsir. Beragam pihak, termasuk pemerintah dan akademisi, masih belum mampu mendefinisikan AI secara tunggal.

Meskipun demikian, Kemkominfo telah memetakan cakupan-cakupan pendefinisian AI, dan telah mendirikan pondasi legal atas pelindungan data pribadi bagi para pengguna lewat Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Rindy menegaskan bahwa semua kegagalan pelindungan data pribadi akibat dari AI akan menjadi tanggung jawab pengendali.

“Segala jenis pemrosesan data oleh AI yang melibatkan kepentingan subjek data pribadi, baik bagi automated AI maupun AI assisted decisions, harus tunduk terhadap UU PDP serta segala kewajiban pelindungan data pribadi yang terkandung di dalamnya,” ujarnya.

Baca Juga: Telkomsel Implementasikan Autonomous Network Selama Natal dan Tahun Baru 2024

Menyepakati komitmen Kemkominfo, Alfatika menyampaikan urgensi akademis di balik peregulasian pelindungan data pribadi dalam penggunaan AI. Isu-isu hukum seputar AI mendapat sorotan, khususnya terkait status hukum AI.

Perdebatan mencakup apakah AI dapat dianggap subjek hukum, serta pertanggungjawaban atas perbuatan AI. Kepentingan utama adalah menentukan apakah perbuatan AI harus diatributkan kepada AI atau penciptanya, menghadirkan kompleksitas hukum dalam mengakomodasi teknologi AI dan menetapkan tanggung jawab.

“Apakah PDP dan inovasi teknologi AI bisa berjalan beriringan? Tentu bisa, buktinya adalah dari adanya UU dan RPP PDP di Indonesia, meskipun secara eksplisit belum ada landasan hukum yang khusus mengatur tentang AI,” tuturnya.

Ardhanti mewakili APPDI menunjukkan komitmen mereka. Sebagai asosiasi yang beranggotakan para data protection officers (DPO), APPDI berkomitmen dalam mengawal urgensi isu pelindungan data pribadi dalam konteks penggunaan AI.

Baca Juga: 10 Tahun Lagi, Semua Bank Bakal Bertransformasi Jadi Bank Digital

Menurut Ardhanti, AI yang ‘pintar’ akan butuh terpapar banyak data yang komprehensif, tidak terkecuali data pribadi. Hal tersebut agar analisa yang dihasilkan dapat semakin tajam.

"Dalam AI model development process, terdapat risiko pelanggaran privasi, terutama selama tahap pelatihan dan paparan AI terhadap sejumlah besar data,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran muncul terkait apakah model AI dilatih dengan data pribadi yang mematuhi perundang-undangan, apakah potensi kebocoran data telah diantisipasi, serta keakuratan dan ketidakbiasan data yang disuplai ke model AI. 

Di tengah polemik relasi pelindungan data pribadi dengan teknologi AI, ketiga pembicara sepakat bahwa regulasi seharusnya tidak membatasi inovasi, karena inovasi sangat mungkin menghadirkan kebermanfaatan bagi Indonesia.

Regulasi perlu mendukung inovasi sambil tetap mampu mengatasi risiko dan dampak negatif. Dengan adanya inisiasi regulasi, seperti Surat Edaran untuk AI (SE AI), RPP PDP, UU PDP, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diharapkan pemerintah dapat berperan sebagai ‘wasit’ yang adil dalam melindungi masyarakat dari ancaman keamanan data pribadi.



Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno04 Mei 2024, 12:35 WIB

Berdayakan Perempuan dalam Bisnis, Kembali Membuat Evermos Menyabet Penghargaan Bergengsi

Program-program Evermos dinilai mendukung kemandirian ekonomi, terutama untuk perempuan yang tinggal di daerah minim lapangan pekerjaan.
Evermos meraih posisi Gold untuk kategori Women Empowerment di The Global CSR & ESG Summit and Awards 2024™ (Sumber: Evermos)
Techno04 Mei 2024, 12:20 WIB

Logitech G Merayakan 1 Dekade Mouse Gaming G502

Logitech G pertama kali mengumumkan G502 sejak 2014.
Logitech G502 X Plus. (Sumber: Logitech)
Techno04 Mei 2024, 11:35 WIB

Vivo T3 5G Resmi Dipasarkan di India, Begini Spesifikasi Lengkapnya

Vivo T3 5G mengusung chipset MediaTek Dimensity 7200.
Vivo T3 5G dirilis di India. (Sumber: Vivo)
Techno04 Mei 2024, 11:16 WIB

Ini 4 Pembaruan Stiker Instagram dari Meta

Pembaruan yang dimaksud antara lain menyembunyikan stories sampai membuat stiker dari foto di Instagram.
Penambahan Music di fitur stiker Add Yours (Sumber: Meta)
Techno04 Mei 2024, 10:28 WIB

Meski Kita Memblokir Akun Tertentu, X Tetap Menampilkan Balasan Akun Tersebut di Kolom Komentar

Sebelumnya, pengguna dapat memblokir seseorang di X dan tetap membalas postingannya. Orang yang diblokir tidak akan dapat melihat balasan itu, atau mengetahui orang yang memblokirnya sedang berinteraksi dengan postingan mereka.
logo X (Sumber: X)
Techno03 Mei 2024, 21:19 WIB

Meski Toko Online Menjamur, Orang Indonesia Masih Lebih Suka Belanja Offline

Perasaan bahwa 'melihat langsung produk sebelum membelinya' adalah suatu keharusan.
Konsumen di Indonesia masih belum bisa berhenti belanja offline (Sumber: freepik)
Techno03 Mei 2024, 20:11 WIB

Pemblokiran Gim Online Masih Membutuhkan Kajian Mendalam

Keputusan pemerintah untuk memblokir sebuah gim online perlu mempertimbangkan ekosistem yang terdampak.
Orang tua diminta pantau rating gim anak (Sumber: freepik)
Automotive03 Mei 2024, 19:27 WIB

Hyundai Nexo yang Jadi Kendaraan PLN, Dipamerkan di PEVS 2024

Hyundai Nexo bisa menempuh jarak tempuh maksimal hingga 611 Km dengan emisi hanya berupa air.
Mobil hidrogen PLN sedang berada di Hydrogen Refueling Station (HRS) (Sumber: Kementerian ESDM)
Automotive03 Mei 2024, 18:18 WIB

KYMCO Hadirkan Motor Listrik dengan Baterai Swap, Didukung 40 Titik Stasiun Swap

Agility EV memiliki motor penggerak berdaya maksimal 2.0 KW atau setara 2,6 tenaga kuda, dan kapasitas baterai mampu berakselerasi hingga 50 Km/jam.
KYMCO iONEX (Sumber: KYMCO)
Techno03 Mei 2024, 17:31 WIB

Spotify Diam-diam Menyumbikan Fitur Lirik ke Langganan Berbayar

Untuk saat ini pengguna Spotify di Indonesia masih bisa melihat lirik lagu yang diputar di aplikasi.
Spotify.