Ingin Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan? Simak Aturannya Agar Tidak Ditilang

Rahmat Jiwandono
Selasa 01 November 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan di Indonesia/freepik

Ilustrasi pelat nomor kendaraan di Indonesia/freepik

Techverse.asia - Pelat kendaraan menjadi salah satu pembicaraan yang hangat menyusul tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap isu dan masukan dari masyarakat terhadap perilaku pengendara berpelat RF. Pembenahan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF tersebut diungkapkan pada program Blak-blakan pada Senin (31/10/2022) lalu dimana langkah tersebut merupakan cara untuk memperbaiki citra kepolisian.

Secara umum, kamu perlu mengetahui bahwa penggunaan pelat kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor. Aturan mengenai pelat kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana kita harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pemasangan hingga pembuatan. 

Baca Juga: Pebalap Indonesia Binaan Astra Honda Raih 10 Besar di Seri Penutup JuniorGP

Modifikasi pelat nomor mobil memiliki aturan tersendiri, secara resmi ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan jika ingin pelat nomor kendaraan sesuai dengan keinginan kamu. Untuk menghindari pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan kamu bisa ditilang, artikel ini akan menjelaskan modifikasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pelat nomor mobil. 

Modifikasi pelat nomor mobil yang diperbolehkan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat nomor mobil tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa modifikasi pelat nomor mobil yang bisa kamu lakukan dan masih diperbolehkan. Modifikasi ini tidak akan mengubah model atau bentuk huruf pada pelat nomor mobil, hanya saja mempercantik tampilan pelat nomor mobil kamu. Berikut di antaranya:

  1. Modifikasi aksen cahaya

Kamu bisa menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor mobil kamu, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau di bagian atas saja. Sehingga, ketika berkendara di malam hari, pelat mobil kamu jadi bercahaya. Namun, pastikan jika lampu LED yang kamu gunakan tidak mengganggu pengendara lain dan membuat silau, ya.

  1. Modifikasi tempat pelat nomor mobil

Kamu bisa memodifikasi pelat nomor mobil kamu dengan memasang tempat pelat nomor mobil, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil, ya.

  1. Modifikasi cat pelat nomor mobil

Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor mobil dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih. Tujuannya, agar pelat nomor mobil jadi lebih jelas. Apalagi ketika mobil sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor mobil kamu bisa luntur.

  1. Menggunakan stiker

Kamu bisa memodifikasi pelat nomor mobil kamu dengan menggunakan stiker, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian font. Jadi, stiker ini tidak akan merubah huruf atau angka pada pelat nomor mobil. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor mobil kamu.

Baca Juga: Punya Tampilan Baru, New Honda Scoopy Semakin Fashionable

Modifikasi pelat nomor mobil yang tidak diperbolehkan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat nomor mobil tidak diperbolehkan. Sebagai informasi, berikut ini contoh yang diambil dari berbagai sumber mengenai perubahan atau modifikasi dari pelat nomor mobil yang dilarang atau tidak diperbolehkan.

  • Melakukan modifikasi huruf atau angka, sehingga membentuk nama kamu.

  • Melakukan modifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.

  • Melakukan modifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.

  • pelat nomor kamu ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.

  • Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.

  • Melakukan modifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.

  • Mengubah warna pelat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Startup08 Agustus 2026, 11:20 WIB

McEasy Kantongi Pendanaan Seri B Sebesar Rp120 Miliar

Pendanaan ini bakal dipakai untuk melakukan ekspansinya ke wilayah Asia Tenggara.
Startup logistik McEasy. (Sumber: istimewa)
Techno08 Agustus 2026, 10:55 WIB

AGON Hadirkan 3 Monitor Gaming Baru, Dibekali Performa Laju Penyegaran Tiga Kali Lipat

Dengan fitur ini akan memudahkan untuk bermain gim dengan tuntutan tinggi.
Agon G4 Series. (Sumber: dok. AOC)
Lifestyle07 Agustus 2026, 22:18 WIB

G-SHOCK Hadirkan Gravitymaster GWRB3000, Terinspirasi oleh Penerbangan Supersonik

Seri jam tangan ini terbaru menggabungkan konstruksi canggih dan desain yang terinspirasi dari dunia penerbangan.
G-SHOCK GWRB3000A-2A. (Sumber: Casio)
Techno07 Agustus 2026, 21:56 WIB

Harga dan Spek Lengkap Tecno Megabook T14 Air, Ada 2 Varian Memori

Selain itu perusahaan juga menghadirkan Megabook T1 15.6.
Tecno Megabook T14 Air. (Sumber: Tecno)
Automotive07 Agustus 2026, 21:46 WIB

GIIAS 2026: Teknologi Keselamatan Jadi Medan Persaingan Baru

Mobil masa depan tak lagi sekadar cepat, tetapi mampu mengenali risiko di jalan.
Teknologi keselamatan pada otomotif buatan Bosch. (Sumber: istimewa)
Techno07 Agustus 2026, 21:34 WIB

Sandisk Hadirkan Inovasi NAND untuk Era Inferensi AI di FMS 2026

Sandisk telah menampilkan berbagai produk dan demonstrasi teknologi terbarunya.
Logo Sandisk. (Sumber: Sandisk)
Hobby07 Agustus 2026, 21:27 WIB

Foto-foto Satwa di Taman Safari Jadi Medium untuk Pesan Konservasi

35 tahun IAPVC hubungkan karya visual, konservasi, dan pengalaman wisata satwa.
Foto Elang Jawa hasil jepretan Adhitiya Wibhawa jadi juara pertama IAPVC 2025. (Sumber: Taman Safari)
Techno07 Agustus 2026, 21:14 WIB

Sony FE 100-400MM F5.6-8.OSS Resmi Dijual di Indonesia, Segini Harganya

Lensa Super-Telephoto Zoom yang sempurna untuk penggemar fotografi.
Sony FE 100-400MM F5.6-8 OSS. (Sumber: Sony)
Travel06 Agustus 2026, 17:17 WIB

Paddle Board Bisa Jadi Wisata Alternatif Saat Berkunjung ke Bantul

Wisata Paddle Board di Pantai Baros, daya tarik baru wisata di Kabupaten Bantul.
Paddle Board di Pantai Baros, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: null)
Techno06 Agustus 2026, 17:16 WIB

Layanan Streaming Samsung HDR10 Plus Advanced akan Tersedia di Prime Video

Layanan tersebut berlaku mulai Agustus 2026 untuk lini Samsung TV terbaru.
Samsung HDR10 Plus Advanced. (Sumber: null)