Techverse.Asia

Pencekalan Atas TikTok Terus Berlanjut: Selandia Baru Larang TikTok Ada di Perangkat Orang Pemerintahan

TikTok

Selandia Baru bertekad menyusul Kanada, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Utamanya terkait kebijakan larangan TikTok ada dalam perangkat pemerintahan, atau perangkat dengan akses ke jaringan parlemen negara. Alasannya serupa, yakni masalah keamanan dunia maya.

Kekhawatiran meningkat secara global, tentang potensi pemerintah China untuk mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance, perusahaan induk TikTok di China.

Baca Juga: Pemerintah Inggris Raya Melarang TikTok Ada di Perangkat Pemerintahan, TikTok: Sepertinya Ini Kesalahpahaman

Baca Juga: Samsung Galaxy A54 5G: Ponsel Kelas Menengah, Hadirkan Kamera Mewah

Larangan baru saja diumumkan oleh pemerintah Selandia Baru, hari ini, Jumat (17/3/2023).

Dengan demikian, di Selandia Baru, TikTok akan dilarang di semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen pada akhir Maret 2023.

Kepala Eksekutif Layanan Parlemen setempat, Rafael Gonzalez-Montero, mengatakan dalam email kepada Reuters bahwa, keputusan itu diambil setelah saran dari pakar keamanan dunia maya. Serta diskusi dalam pemerintahan dan dengan negara lain.

"Berdasarkan informasi ini, Layanan telah menentukan bahwa risikonya tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini," kata dia. 

Pengaturan khusus dapat dilakukan bagi mereka yang membutuhkan aplikasi untuk melakukan pekerjaan mereka, tambahnya.

Dalam sebuah jumpa pers, Perdana Menteri Selandia Baru, Chris Hipkins mengatakan Selandia Baru beroperasi secara berbeda dari negara lain.

Editor : Uli Febriarni