Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi melalui integrasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sleman, Selasa (28/2/2023).
Bertempat di Meeting Room Hotel Atrium, Bupati Sleman berkesempatan melakukan pembayaran perdana sistem pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS ini.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Budiharto Setiawan dan Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad.
Dalam sambutannya, Kustini mengapresiasi serta menyambut baik acara ini. Ia mengatakan, dengan elektronifikasi dalam sektor keuangan daerah, maka kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, peningkatan pelayanan publik dapat ditingkatkan. Selain itu, mengoptimalkan PAD, dan meningkatkan daya saing Kabupaten Sleman.
"Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang mengatur penerimaan pendapatan dan belania daerah di lingkungan Pemkab Sleman, telah ditindaklanjuti dengan penetapan Perbup No. 10.4 Tahun 2021," ujarnya.
Lebih lanjut, Kustini mengatakan dengan diluncurkannya QRIS sebagai pembayaran pajak dan retribusi, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam bertransaksi.
Ia juga berharap dapat terbangun sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Sleman dengan Bank Indonesia dan Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta. Utamanya, dalam rangka menyosialisasikan secara masif terkait penggunaan QRIS untuk pembayaran pajak dan retribusi secara optimal.
"Saya berharap dengan adanya QRIS dalam pembayaran pajak dan retribusi, itu akan semakin memberikan kemudahan masyarakat dalam bertransaksi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad mengatakan, BPD DIY akan terus meningkatkan layanan terkait percepatan transformasi keuangan digital ini.
"Kami terus meningkatkan pelayanan dalam rangka percepatan tranformasi digitalisasi dalam memudahkan transaksi keuangan," tuturnya.
Editor : Uli Febriarni