Baca Juga: 8 Hal Yang Harus Diterapkan, Ketika Bawa Mobil Menyeberang Laut
Menurut Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan, terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia, seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar, dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," tuturnya.
Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.
Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
"Semua datanya kami kirimkan, untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu, Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada Kamis, dan empat situs pada Jumat (13/1/2023)," lanjut Semuel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal, terhitung Kamis pukul 22.00 WIB. Empat situs diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," tambah dia.
Di kesempatan itu, Semuel juga menyatakan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatarbelakangi pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh. Sementara itu, tindakan itu adalah sesuatu yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
Editor : Uli Febriarni