Techverse.asia - Tahun 2019, dunia dihebohkan oleh merebaknya virus corona. Virus yang berasal dari sebuah pasar di kota Wuhan, China itu kemudian merebak dan menyebar ke hampir seluruh negara di dunia. Di Indonesia, virus pertama kali terdeteksi tanggal 2 Maret 2020 dan kemudian menyebar menjadi pandemi di seluruh negeri.
Hingga Februari 2023, jumlah total penderita Covid-19 mencapai 6.732.618 dengan jumlah meninggal sebanyak 160.860 orang. Untuk mengatasi wabah Covid-19 ini Pemerintah Indonesia membentuk Satgas Covid-19 dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang kemudian menjadi Undang-undang nomor 2/2020.
Dengan Undang-undang itu pemerintah memiliki landasan hukum dalam strategi untuk melakukan langkah-langkah kebijakan dan penanganan pandemi Covid-19 baik dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial di seluruh wilayah dan menjangkau seluruh rakyat Indonesia. Lalu bagaimana dengan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri? Apakah mereka yang tinggal di luar negeri saat wabah Covid-19, termasuk para pekerja migran Indonesia juga tercakup dalam skema UU No.2/2020?
Data dari Kementerian Luar Negeri RI menyebut jumlah WNI yang terjangkit virus Covid-19 mencapai 70.445 orang dan yang meninggal 413 orang. Sebagian diantara yang menjadi korban adalah para pekerja migran Indonesia. Kisah tentang pekerja migran yang terdampak dalam pusaran wabah Covid-19 muncul pertama kali saat pemerintah Indonesia mengirimkan misi kemanusiaan untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia yang terjebak di kota Wuhan, CHina.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menceritakan akhir bulan Januari 2020, pemerintah mengirim tim untuk mengevakuasi WNI di Wuhan. Setelah melalui proses menegangkan, tanggal 1 Februari 2020, 273 WNI berhasil diterbangkan dari Wuhan dan mendarat di Natuna, Kepulauan Riau keesokan harinya.
Namun sesaat setelah pesawat mendarat di Natuna, perwakilan Indonesia di Beijng, China mendapat informasi, ada tiga pekerja migran Indonesia yang tidak terangkut. Menurut Judha, hal itu disebabkan perwakilan RI di Beijing tidak memiliki data tentang mereka, karena Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak terevakuasi itu bekerja di Cina secara ilegal atau unprosedural.
“Simply, karena mereka tidak terdata. But its too late”, ujar Judha Nugraha, Kamis (9/3/2023).
PMI di luar negeri memang menjadi kelompok rentan saat Covid-19 melanda dunia. Lebih khusus lagi para PMI yang berstatus undocumented. Kisah pekerja migran Indonesia saat wabah Covid-19 inilah yang diangkat dalam film dokumenter terbaru produksi Watchdoc Documenteray berjudul Undocumented. Film ini mengangkat nasib para pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Film Undocumented menggambarkan bagaimana PMI di Malaysia terkurung di kongsi (bedeng tempat tinggal mereka selama bekerja di Malaysia) yang kelaparan karena tidak bisa bekerja dan tidak bisa membeli makanan akibat kebijakan lockdown yang diberlakukan Kerajaan Malaysia. Film berdurasi 1 jam 15 menit ini juga mengisahkan sejumlah pekerja migran yang meninggal akibat Virus Covid-19 dan harus dimakamkan di Malaysia dengan biaya sendiri.
Termasuk PMI yang terinfeksi virus Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri dengan biaya sendiri. Biaya isolasi mandiri dan pemakaman itu bervariasi dari 1.000 hingga 1.800 (Rp3.413.000 sampai Rp6.143.000). Film Undocumented sudah launching tanggal 7 Maret 2020 silam dengan kegiatan nonton bareng di amphiteater Visinema Picture, Cilandak, Jakarta Selatan.
Editor : Rahmat Jiwandono